top of page
  • Writer's pictureMuhammad Firdaus

Masyarakat Mampu Mengurus Hutan

“Forestry is not about trees, it is about people. And it is about trees only as so fas as trees can serve the needs of the people” (Jack Westoby, 1976)


Presenter bersama Narsum, Pembimbing dan Kapus KAN

Quote di atas merupakan esensi dari pendekatan pengelolaan hutan yang berkelanjutan dewasa ini. Sumber daya hutan merpuakan sumber kehidupan dan penghidupan bagi suatu Bangsa. Oleh karana itu, harus dikelola agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Pertanyaannya, bagaimana mengelola hutan agar bermanfaat bagi manusia?


Presentasi oleh Pak Inung mewakili Angkatan 38

Peserta Latpim I Angkata 38 tahun 2018 mencoba menawarkan jawaban, yaitu perhutanan sosial. Masyarakat sering diposisikan sebagai faktor masalah pengelolaan hutan. Namun, peserta Latpim I membalik logika tersebut dengan mengatakan masyarakat adalah solusi. Di beberapa tempat terbukti masyarakat mampu mengurus hutan. Pengelola ekowisata berbasis masyarakat di Tangkahan, Desa Namo Sialang dan Sei Serdang, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara adalah salah satu bukti. Mereka telah 17 mengelola objek wisata alam dengan penuh kearifan dan kecintaan tanpa menebang satu batang kayu pun. Mereka hudup selaras dengan alam yang telah memberikan kehidupan dan penghidupan yang berkecukupan buat mereka.


Serius atau santai, sama sama menyimak presentasi

Tangkahan hanyalah satu dari sekian banyak kasus yang membuktikan kemampuan masyarakat untuk mengurus hutannya sendiri. Tentu pemerintah harus hadir untuk memberi kepastian, dorongan dan apresiasi terhadap manfaat pelestarian hutan dan manfaat lingkungan yang telah mereka berikan. Oleh karena itu, Peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I Angkatan 38 tahun 2018 mengajukan tujuh rekomendasi kebijakan:


1. Sosialisasi kebijakan perhutanan sosial perlu terus ditingkatkan mulai dari Pokja Percepatan Perhutanan Sosial di provinsi, ke kabupaten, kecamatan, dan desa. Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS) yang telah mengindikasikan calon areal perhutanan sosial dan desa-desa terdekat perlu dijadikan sarana ketika melakukan sosialisasi. Di tingat desa, perlu diundang semua perangkat desa, Polsek, Babimsa, Babinkantibmas, sehingga dapat dikawal ketika izin sudah diterbitkan.

2. Secara umum, masyarakat memerlukan pendampingan, mulai dari proses pengusulan perhutanan sosial termasuk usulan hutan adat. Oleh karena itu, penguatan kerja kolektif (pengusulan kolektif) di Pokja Percepatan Perhutanan Sosial yang saat ini sudah dibentuk di 29 provinsi dengan keputusan gubernur merupakan kendaraan yang sangat efektif untuk percepatannya. Sangat penting untuk memastikan yang diusulkan adalah kelompok masyarakat yang memang memerlukan lahan, terlanjur menggarap di hutan negara karena miskin dan atau berlahan sempit, bukan yang telah memiliki lahan luas atau tuan tanah masih mendapatkan kesempatan ikut perhutanan sosial ini.


3. Dukungan para mitra lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi setempat, aktivis perhutanan sosial, perlu terus disinkronkan di tingkat perencanaan dan tingkat pelaksanaan di lapangan. Jangan sampai terjadi adanya provinsi yang tidak ada pendampingnya, sementara yang lain memiliki pendamping yang berlebihan.


4. Ditjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan saat ini nya memiliki 5 Balai PSKL setingkat regional (BPSKL Sumatera, BPSKL Jawa-Bali-Nusra, BPSKL Kalimantan, BPSKL Sulawesi, dan BPSKL Maluku Papua), dengan jumlah staf yang sangat terbatas. Oleh karena itu perlu didorong kebijakan penambahan UPT atau minimal penambahan jumlah staf di tiap UPT tersebut, sehingga dapat meningkatkan kinerja antara lain kooridinasi dengan Pokja PPS di seluruh wilayahnya.


5. Kerjasama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, perlu terus diperkuat, mengingat pentingnya sinergitas program terutama desa-desa yang berada di pinggir hutan dan menjadi target program Perhutanan Sosial. Kerjasama tersebut dapat difokuskan pada program penyuluhan terpadu (pertanian, perkebunan) di semua lini, mulai dari bibit ungul, penyiapan lahan tanpa bakar, terasering, penggunaan pupuk organic, penanganan hama dan penyakit, teknik pemanenan, pemrosesan, pemasaran, termasuk modal kerja, jalur dan jaringan pemasaran produk-produk yang bisa jadi kebanggaan kabupaten atau provinsi tersebut.


6. Perhutanan Sosial di Hutan Konservasi juga perlu terus didorong realisasinya, karena kelola hutan konservasi juga tidak dapat dilepaskan dari peranserta aktif dari masyarakat setempat. Kasus Tangkahan, adalah salah satu contoh nyata bahwa ketika pendekatan dari Balai TN Gunung Leuser tepat etrhadap inisiatif tokoh masyarakat (local champion) seperti Wak Yun, maka masyarakat merasakan kehadiran negara (pemerintah) yang sesungguhnya di desa mereka. Pemerintah dalam hal ini Balai TN Gunung Leuser, hadir nyata dengan bersama-sama membangun inisiatif atau impian baru dengan masyarakat. Masyarakat merasa "diwonke" (dalam Bahasa Jawa: merasa dimanusiakan), merasa dianggap sebagai subyek atau pelaku utama bukan sekedar obyek dari proyek-proyek pemerintah. People Center Development, tepat untuk memberikan nama dari proses tersebut. Hal ini memerlukan sikap mental birokrat yang lebih inklusif, lebih banyak mendengarkan, dan membangun suasanya yang kondusif berlagsungnya dialog yang terbuka dan mencerahkan. Dengan demikian, masyarakat akan semakin terbuka dan berani menyampaikan pendapatnya. Menyampaikan masalah yang sebenarnya jadi prioritas dan bahkan berani berpendapat bagaimana solusi untuk masalah-masalah tersebut. Inilah cikal bakal masyaraat yang lebih mandiri. Di Tangkahan, hal tersebut telah terjadi dan perlu terus dipupuk rasa gotongroyong dan persaudaraan, baik di desa maupun untuk menyeleamatkan Leuser yang telah memberikan mereka berkah ekonomi dan yang lebih penting adalah terbangunnya collective awareness, kesadaran kolektif atas bekelempihannya alam memberikan pada mereka.

7. Khusus untuk Tangkahan, ruas jalan yang masih mengalami kerusakan sepanjang lebih dari 500 kilometer, terutama di areal perkebunan sawit yang dikelola oleh PTPN II, maka diusulkan perbaikan kualitas jalan tersebut melalui CSR pihak PTPN II dan bekerjasama dengan pemerintah Kabupaten Langkat. Perbaikan jalan tersenut tentu akan meningkatkan jumlah pengunjung dan kualitas kunjungan ke Tangkahan.






47 views0 comments

Related Posts

See All
bottom of page